Beranda | Artikel
Memulai Investasi Dengan Harta Haram
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Di luar negeri, aku bekerja sebagai akuntan yang bertugas mencatat besaran bunga yang diminta oleh bank dari perusahaan tempatku bekerja. Pada akhirnya, aku mengetahui bahwa profesiku adalah profesi yang haram karena aku berstatus sebagai ‘pencatat’ alias ‘juru tulis transaksi riba’. Sekarang, aku ingin kembali ke tanah airku untuk memulai kehidupan baru dengan keluarga, namun seluruh hartaku berasal dari penghasilan haram di atas. Apa yang harus aku lakukan? Sebagian orang memberi saran agar seluruh harta yang kumiliki tersebut dibelanjakan untuk kepentingan sosial dan aku tidak boleh memanfaatkan meski hanya sepeser. Ada juga yang memberi saran bahwa aku harus benar-benar bertobat dan boleh melakukan wirausaha dengan harta tersebut, di samping banyak-banyak bersedekah. Perlu diketahui bahwa aku tidaklah memiliki harta dan modal usaha melainkan harta tersebut. Apa yang harus aku lakukan untuk memulai hidup baruku?”

Jawaban, “Bekerja sebagai petugas yang mendata nasabah yang mengajukan permohonan transaksi riba, menjadi akuntan riba, menulis berbagai surat yang diperlukan untuk berjalannya transaksi riba, atau pun pekerjaan sejenis yang mendukung transaksi riba adalah pekerjaan yang terlarang karena termasuk dalam tindakan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

قال الله تعالى: ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman, yang artinya, ‘Dan hendaknya kalian tolong-menolong untuk melakukan kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya, Allah adalah Dzat yang keras siksaan-Nya.‘ (Q.S. Al-Maidah:2)

Nabi melaknat orang yang memakan harta riba, nasabah riba, juru tulis transaksi riba dan kedua orang saksinya. Nabi katakan, ‘Mereka semua sama saja.’ (H.R. Muslim, no. 1598; riwayat dari Jabir)

Merupakan sebuah keniscayaan untuk meninggalkan pekerjaan di bidang ini dan mencukupkan diri dengan bekerja di bidang-bidang yang halal. Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka pasti akan Allah ganti dengan yang lebih baik darinya.

Siapa saja yang mendapatkan uang melalui jalan yang haram, semisal uang upah manggung sebagai penyanyi, uang suap, upah yang didapatkan oleh dukun, upah karena memberikan persaksian palsu, gaji karena mencatat transaksi riba, dan profesi haram lainnya, kemudian dia bertobat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan maka status uang yang didapatkan dengan cara semacam ini bisa dirinci menjadi dua rincian.

Pertama, jika uang tersebut telah dia belanjakan untuk berbagai keperluan hidupnya maka tidak ada kewajiban apa pun atas orang tersebut terkait dengan uang tersebut.

Kedua, jika uang tersebut masing ada di tangannya maka dia berkewajiban untuk membebaskan diri dari uang tersebut dengan membelanjakannya untuk kepentingan sosial. Jika dia membutuhkan uang tersebut maka dia boleh menyisihkan sebagian darinya, sekadar memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhannya. Adapun sisanya, wajib dia pergunakan untuk kepentingan sosial.

Ibnul Qayyim mengatakan, ‘Jika seseorang itu mengadakan transaksi yang haram dengan seseorang, dan dia telah menerima upah dari transaksi tersebut, semisal pelacur, penyanyi, penjual minuman keras, saksi palsu, kemudian dia bertobat, sedangkan uang upah tersebut masih ada di tangannya maka sejumlah ulama mengatakan bahwa uang upah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya karena uang tersebut bukanlah miliknya, dia tidaklah menerima uang tersebut melalui jalan yang dibenarkan oleh syariat, dan pemilik uang yang asli tidaklah mendapatkan manfaat mubah dengan membayarkan sejumlah uang tersebut.

Adapun sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa bukti tobat orang tersebut adalah dengan menyedekahkan uang tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pemilik uang yang asli. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan itulah pendapat yang tepat dari dua pendapat di atas.’ (Madarijus Salikin, 1:389)

Ibnul Qayyim menguraikan permasalahan ini secara panjang lebar di Zadul Ma’ad, 5:778. Kesimpulannya adalah: cara membebaskan diri dari harta ini dan itulah bukti tobat adalah dengan menyedekahkan harta tersebut. Jika dia membutuhkannya maka dia boleh mengambil sekadar bagian yang menjadi kebutuhannya, sedangkan sisanya disedekahkan.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Jika seorang pelacur atau penjual minuman keras bertobat dari profesinya, sedangkan mereka itu miskin (baca: tidak memiliki sumber pendapatan yang lain) maka boleh bagi mereka untuk memanfaatkan sebagian harta tersebut sekadar kebutuhannya. Jika dia mampu berdagang atau memiliki keterampilan tangan, misalnya: menenun atau memintal, maka modal diberikan kepadanya untuk usaha tersebut, dari harta haram tadi.’ (Majmu’ Fatawa, 29:308)

Penjelasan detail mengenail permasalahan ini bisa dibaca di buku Ar-Riba fi Al-Muamalah Al-Mashrafiyyah Al-Muashirah, karya Dr. Abdullah bin Muhammad As-Saidi, 2:779–874.

Bisa disimpulkan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim di atas bahwa orang yang telah bertobat dari profesi yang haram, jika membutuhkan sebagian harta tersebut, dia boleh mengambilnya sekadar kebutuhannya. Sebagian darinya boleh dia pergunakan sebagai modal investasi yang bisa dia lakukan, baik berupa berdagang atau pun keterampilan dengan tangan.

Menimbang bahwa sebagian pekerjaan akuntan itu halal, sedangkan sebagian yang lain adalah haram, maka hendaknya Anda bersungguh-sungguh untuk menentukan persentase harta haram yang ada dalam harta Anda, lalu uang senilai persentase tadi disedekahkan oleh Anda.

Jika Anda kesulitan untuk menentukan besarnya persentase maka sedekahkanlah setengah dari harta haram yang Anda miliki. Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Jika harta halal bercampur dengan harta haram, dan orang yang memegang harta bercampur tersebut tidak mengetahui kadar dari masing-masing jenis harta, maka tetapkanlah bahwa setengah dari total harta itu halal, sedangkan setengah sisanya adalah harta haram.’ (Majmu’ Fatawa, 29:307)

Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/81915

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2257-memulai-investasi-dengan-harta-haram.html